Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Masyarakat yang tinggal sekitar pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemido Gemilang yang berlokasi di Sumber Jaya, Kampung Melayu, Kota Bengkulu mengeluhkan polusi debu akibat aktivitas pabrik.
Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan segan-segan memberikan sangsi terhadap perusahaan apabila terbukti polusi debu diakibatkan dari aktivitas pabrik semen.
Pemerintah Kota Bengkulu memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun memastikan serta mengukur kualitas udara disekitar tempat tinggal masyarakat.
“Kalau memang terbukti ada pencemaran, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi,” kata wakil wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Minggu 17 September 2023.
Berdasarkan informasi diperoleh, sudah ada balita yang terkena radang paru-paru diduga akibat dari polusi udara yang berasal dari pabrik semen tersebut.
Tidak hanya polusi udara, semenjak adanya aktivitas pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang tersebut, ekonomi masyarakat sekitar mengalami penurunan akibat kondisi lingkungan yang tidak sehat.
Sehingga hal itu sangat disayangkan, karena Kota Bengkulu belangan ini ditetapkan sebagai kota dengan kualitas udara bersih di Indonesia dari Kementrian Lingkungan Hidup.
“Kota Bengkulu ini beberapa waktu lalu ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai kota dengan udara terbersih di Indonesia. Maka dari itu, saya minta kita semua harus menjaga dan mempertahankannya,” jelas Dedy.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto menyikapi hal itu, Dewan segera akan memanggil menejemen perusahaan Semen Merah Putih.
Selain itu, Dewan juga meminta data penyaluran dana CSR per tahun. Sebab, dalam sidak yang dilakukan Dewan beberapa waktu lalu, perusahaan tersebut mengaku rutin menyalurkan CSR mereka untuk kepentingan umum.
Menginggat desakan dari masyarakat cukup tinggi, Dewan akan menggiring persoalan bisa cepat selesai dan ada solusi yang tepat.
Maka dalam pertemuan nantinya, juga mengundang masyarakat sekitar yang terkena dampak, termasuk OPD yang terlibat seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja hingga Dinas Kesehatan. (AB)