Menu

Mode Gelap

Bengkulu Utara 15:16 WIB

Awal Tahun, Miliaran Kerugian Negara Diselamatkan Kejari Seluma


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat menggelar konferensi pers, Rabu, 24 Januari 2024. (Foto: Tomi) Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat menggelar konferensi pers, Rabu, 24 Januari 2024. (Foto: Tomi)

Kilas.co.id, Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara, yang jumlahnya mencapai Rp 1 Miliar Rupiah lebih pada tahun 2024 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha di dampingi Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengungkapkan, hal itu merupakan hasil penyelamatan uang kerugian Negara tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma seluma Tahun Anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

“Untuk hari ini total Kerugian Negara yang di titipkan yakni sebesar Rp 300 juta. Yang jika di totalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp 900 Juta,” Sampai Kajari Seluma Wuriadhi, saat mengelar Pers Rilis. Rabu, 24 Januari 2024.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, berdasarkan informasi yang pihaknya terima bahwa pada sore ini (24/01/2024), salah satu dari terdakwa akan kembali menitipkan kerugian negara. Yang jika ditotal kan dari temuan Rp 1,5 Miliar telah di kembalikan kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar.

“Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp 102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” ungkap Ghufroni.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, tidak hanya sebatas menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor. Akan tetapi, lebih pada upaya mengembalikan kerugian Negara, baik keuangan maupun aset semaksimal mungkin.

Untuk diketahui kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023 lalu.

Kasus ini pun telah menyeret 12 orang tersangka, dua diantaranya ASN sedangkan 10 lainnya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan. Berikut daftar nama tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana BTT pada Anggaran BPBD di Seluma Tahun 2022 lalu.

1. M selaku PA dan Kepala BPBD Seluma.
2. PA selaku Kabid RR di BPBD Seluma.
3. Di selaku Dir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
4. GE selaku Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
5. NS selaku Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
6. CP selaku Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
7. AL selaku Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
8. EM selaku Wadir CV Fello Putri Paiker (Kontraktor/Pelaksana).
9. SP selaku Wadir CV Defira (Kontraktor/Pelaksana).
10. SG selaku Dirut CV Permata Group (Kontraktor/Pelaksana).
11. SE selaku Wadir CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).
12. NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas). (Tomi)

Artikel ini telah dibaca 1,484 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia

18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Sebelum Menikah, Kini Calon Pengantin Harus Memiliki Sertifikat Elsimil

16 Mei 2024 - 23:31 WIB

Taufik Tegaskan Bantuan Benih Padi Dari Pemerintah Pusat Jangan Perjual Belikan

15 Mei 2024 - 23:34 WIB

Hewan Kurban Iduladha Harus Miliki SKKH

15 Mei 2024 - 23:10 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Salurkan Bantuan Bibit Cabe Dari Pemerintah Pusat Untuk Kelompok Tani

14 Mei 2024 - 23:57 WIB

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Trending di Hukum