X

Terduga Pelaku Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Rejang Lebong Berhasil Diamankan

Caption foto: Polres Rejang Lebong, Rabu 25 April 2023 menggelar konferensi pers. (Foto: Ist)

Kilas.co.id, Rejang Lebong – Terduga pelaku persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial AR (20 tahun) Kamis, 20 April 2023 lalu di Rejang Lebong berhasil diamankan polisi.

Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Rabu, 25 April 2023 menggelar konferensi pers atas kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson Sosa Hutapea menerangkan pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan terhadap anak dengan korban perempuan berusia 13 tahun.

“Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial AR (20 tahun) earga Kabupaten Rejang Lebong pada hari Kamis tanggal 20 April yang lalu” terang Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas Kasi Pidum.

Pengungkapan bermula dari laporan perwakilan keluarga dari korban yang seorang perempuan berusia 13 tahun tentang kejadian persetubuhan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada hari Sabtu 08 April 2023 yang lalu sekira pukul 21.00 Wib di area perkebunan kopi Kecamatan Curup Selatan.

Sebelum kejadian, korban dihubungi pelaku yang berstatus sebagai pacar melalui aplikasi messenger dan sepakat bertemu tanpa diketahui keluarga korban hingga terjadilah persetubuhan dan saat perjalanan pulang korban yang merasa ketakutan memaksa pelaku untuk mengantar pulang dan menginap dirumah sehingga pelaku merasa ketakutan aksinya akan diketahui keluarga korban.

Dalam perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil. Namun secara tiba-tiba mencekik leher korban yang sempat berteriak sehingga pelaku memukul wajah korban berulang kali hingga pingsan dan ditinggalkan di pinggir jalan.

“Tim penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas pemeriksaan degan sangkaan melanggar Pasal 76 D JO Pasal 81 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU NOMOR 35 TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak (Persetubuhan Anak) dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Kekerasan Terhadap Anak) agar segera bisa dilimpahkan kepada pihak kejaksaan” terang Kasat Reskrim. (SF)

Redaksi Kilas: