X

Seorang Remaja Diamankan Polisi Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak 3 Kali

Polres Rejang Lebong saat menggelar konferensi pers pengungkapan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa, 28 Mei 2023. (Foto: Dok)

Kilas.co.id, Rejang Lebong – Seorang pemuda SO (18 tahun) salah satu warga yang tinggal di Desa di Kecamatan Binduriang harus mendekam di balik jeruji besi. SO ditangkap Polres Rejang Lebong karena telah melakukan persetubuhan terdapat anak dibawah umur.

Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Kompol Yusiady didampingi Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar dan Kanit PPA Aipda JJ Sinurat Selasa, 23 Mei 2023 menggelar konferensi pers menjelaskan, pengungkapan bermula dari diterimanya laporan keluarga korban pada (18/05) lalu.

Dari laporan keluarga korban menerangkan bahwasanya anak perempuan berusia 13 tahun telah dilakukan melakukan persetubuhan dengan pelaku inisial JO alias SO.

“Tindak lanjut laporan ini, kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mengetahui keberadaannya pada hari yang sama,” terang Wakapolres.

Hasil pemeriksaan, diketahui sebelum kejadian korban meninggalkan rumah pada hari Rabu (17/05) sekira pukul 01.00 Wib. Akibat dimarah orang tua, korban lalu menghubungi pelaku yang kemudian datang menjemput sekira pukul 02.00 Wib dan membawa korban kerumahnya.

“Dengan kesempatan itu, pelaku SO berhasil membujuk dan melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan keluarga tidak terima dan memilih melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Wakapolres. (AB)

Redaksi Kilas: