Kilas.co.id, Lebong – Seorang pria berinisial BI (45 tahun) warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, diamankan Petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya dilaporkan orang tua korban.
Perbuatan tersebut dilakukan BI dibawah pohon rambutan pada Minggu 10 September 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wib saat korban sedang bermain di kolam milik paman korban yang terletak dibelakang rumah di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Melihat korban sedang bermain, terduga pelaku langsung memegang tangan korban dan membawa paksa ke bawah pohon rambutan.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian memberikan uang Rp 4 ribu kepada korban, namun ditolak. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Berdasarkan laporan korban tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi alat bukti, selanjutnya mengamankan terduga pelaku, pada hari Selasa (12/09/23) sekira pukul 10.30 Wib, untuk korban sudah divisum dan tinggal menunggu hasilnya.” jelas Kasat. (AB)
Sumber: https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/