Menu

Mode Gelap

Berita 23:16 WIB

Polisi Bekuk Pria Perkosa Anak Tiri Berkali-Kali yang Masih Dibawah Umur


					BS saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Kamis 13 Juli 2023. (Foto: Deni) Perbesar

BS saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Kamis 13 Juli 2023. (Foto: Deni)

Kilas.co.id, Seluma – Seorang pria berinisial BS berumur 43 Tahun yang bekerja sebagai karyawan di PT Agri Andalas di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dibekuk polisi lantaran telah melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri yang masih bawah umur.

Bejatnya, BS ini dilaporkan telah memperkosa anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Bahkan pelaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya setelah mendapatkan laporan dari ibu korban sendiri pada Kamis, 6 Juli 2023 pekan lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

“Berdasarkan laporan dari keluarga korban jika BS ini telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga jajaran aparat Polsek Sukaraja segera bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan” kata Kapolsek, Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut Kapolsek, BS telah melakukan perbuatnnya sejak 2018 hingga 2023. Aksi bejatnya dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Puncaknya kata Kapolsek, terjadi pada Rabu 5 Juli 2023 lalu, saat BS ini kembali melakukan percobaan pemerkosaan ke-4 kalinya terhadap korban. Modusnya, BS minta dipijit dengan korban namun aksinya itu gagal dilakukan lantaran korban memberontak dan sempat menampar ayah tirinya itu dan kabur keluar dari rumah.

“Keterangan pelaku ini telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 3 kali, aksinya ke 4 kali gagal karena korban berhasil melawan sehingga korban mengadu ke ibunya dan hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 KUHP, Subsider Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara. (AB)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Polsek Sindang Kelingi Berhasil Menangkap DPO Pencuri Mobil Asal Jambi

14 Mei 2024 - 23:03 WIB

Riri-Ujang, Resmi Mendaftar ke KPU Lewat Jalur Independen

13 Mei 2024 - 22:48 WIB

Peringatan 200 Tahun Traktat London, Rohidin Mersyah: Pembangunan Infrastruktur, Posisikan Bengkulu Sebagai Wilayah Strategis

5 Mei 2024 - 23:14 WIB

Sekitar Kawasan Pasar Panorama Akan Dipasang CCTV

2 Mei 2024 - 16:21 WIB

Doni Parianata Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Kepahiang

2 Mei 2024 - 14:54 WIB

Trending di Berita