Kilas.co.id, Mukomuko – Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengamankan N (40 tahun) warga Desa Tunggang karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto melalui Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albeth Salomo Sinulaki menerangkan bahwa pelaku merupakan teman dari ayah korban.
Saat kejadian, pelaku bertamu kerumah korban karena pelaku merupakan teman dari ayah korban dan tersangka ini sudah bolak balik masuk kedalam rumah sebanyak 3 kali dengan alasan buang air kecil.
“Namun pada saat masuk kedalam yang ketiga kalinya, ayah korban merasa curiga karena pelaku terasa lama berada didalam rumah, sehingga ayah korban masuk untuk melihat pelaku kenapa begitu lama berada didalam rumahnya, padahal waktu telah menunjukkan pukul setengah satu dini hari,” terang Iptu Albeth.
Dilanjutkan Kapolsek begitu terkejutnya ayah korban dan seakan tidak percaya melihat pelaku berada didalam kamar anaknya tengah “fokus” mengunting pakaian anak gadisnya yang tengah tertidur lelap di tempat tidur dan spontan ayah korban menjerit sehingga membuat pelaku gugup.
“Karena terpergok, pelaku langsung berlari keluar rumah kabur menghilang ditengah kegelapan malam,” papar Iptu Albeth.
Setelah menerima laporan atas kejadian itu, Polsek Pondok Suguh segera melakukan pencarian pelaku dan berhasil diamankan sekitar pukul 10 malam (9/8/23) disergap Personel Reskrim Polsek Pondok Suguh dirumahnya tanpa perlawanan.
”Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku melanggar pasal sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E Tentang perlindungan anak,” tutur Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albeth Salomo Sinulaki. (AB)