Kilas.co.id, Bengkulu – Lantaran belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 antara KPU Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu meminta KPU untuk menyampaikan secara detail kebutuhan anggaran yang diperlukan.
“Pemerintah daerah memang berkewajiban menganggarkan kebutuhan anggaran pilkada di tahun 2024, namun pihak KPU harus menyampaikan detail kebutuhan anggaran untuk gelaran tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, 14 November 2023.
“Jadi belum dilakukannya penandatanganan NPHD, bukan berarti pemda tidak mau memberikan anggaran, akan tetapi pihak yang memohon anggaran belum mampu menjabarkan secara riil untuk apa uang tersebut digunakan nantinya,” sambung Dempo.
Ia menjelaskan pemerintah daerah ingin proses keuangan yang akuntabel mulai dari perencanaan sampai realisasi sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Sementara pihak penyelenggara inginkan anggaran sekian miliar namun tidak disertakan dengan detail penggunaan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut juga mengacu pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, di mana banyak uang hibah dikembalikan ke APBD. Sementara kegiatan dan program pemerintah daerah terhambat.
“Pemerintah itukan sebenarnya butuh data akuntabel dalam perencanaan, karena kejadian pada 2020 banyak uang hibah dikembalikan ke APBD, kan sayang uangnya banyak tidak terpakai,” ujar Dempo. (adv)