Menu

Mode Gelap

Berita 21:30 WIB

Nekat Sebar Foto Setengah Telanjang Mantan Pacar, Pemuda Asal lebong Terancam 12 Tahun Penjara


					Polres Lebong Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers, Jumat 15 September 2023. (Foto: TBnews) Perbesar

Polres Lebong Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers, Jumat 15 September 2023. (Foto: TBnews)

Kilas.co.id, Lebong – Akibat cemburu lantaran mantan pacarnya dekat dengan pria lain, RES (18 tahun) pemuda asal Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong nekat menyebar luaskan foto pasanganya dalam keadaan setengan telanjang di status Whatsapp sampai dilihat banyak orang.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, Jumat 15 September 2023 menggelar konferensi pers menerangkan, tersangka melakukan aksinya dengan menyebarkan foto setengah telanjang (nampak dada) mantan pacarnya ke status Whatsapp milik tersangka yang menyebabkan diketahui oleh khalayak.

Kejadian bermula pada Sabtu (19/8/2023) pagi. Saat itu, tersangka merasa cemburu kepada korban karena korban dekat dengan pria lain. Kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu.

Saat bertemu, tersangka mengatakan putus hubungan dengan korban dan mengancam hidup korban dengan ancaman akan menyebarkan foto setengah telanjang milik korban.

Tak berapa lama, ancaman korban benar-benar dilakukan, dimana korban melihat fotonya tersebar melalui media sosial milik tersangka. Korban sempat memohon kepada tersangka agar dihapus namun tidak dilakukan.

“Orang tua korban bahkan sempat meminta tersangka menghapus foto korban, namun tidak digubris. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Lebong,” terang Wakapolres.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan RES sebagai tersangka. Dari tangan RES, penyidik juga menyita barang bukti 1 unit handphone merek Iphone 6 warna hitam, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.

Atas perbuatan nya, RES terancam pidana maksimal 12 tahun penjara, paling singkat 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 miliar, paling sedikit Rp 250 juta lantaran menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (AB)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Polsek Sindang Kelingi Berhasil Menangkap DPO Pencuri Mobil Asal Jambi

14 Mei 2024 - 23:03 WIB

Riri-Ujang, Resmi Mendaftar ke KPU Lewat Jalur Independen

13 Mei 2024 - 22:48 WIB

Peringatan 200 Tahun Traktat London, Rohidin Mersyah: Pembangunan Infrastruktur, Posisikan Bengkulu Sebagai Wilayah Strategis

5 Mei 2024 - 23:14 WIB

Sekitar Kawasan Pasar Panorama Akan Dipasang CCTV

2 Mei 2024 - 16:21 WIB

Doni Parianata Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Kepahiang

2 Mei 2024 - 14:54 WIB

Trending di Berita