Kilas.co.id, Lebong – Akibat cemburu lantaran mantan pacarnya dekat dengan pria lain, RES (18 tahun) pemuda asal Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong nekat menyebar luaskan foto pasanganya dalam keadaan setengan telanjang di status Whatsapp sampai dilihat banyak orang.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, Jumat 15 September 2023 menggelar konferensi pers menerangkan, tersangka melakukan aksinya dengan menyebarkan foto setengah telanjang (nampak dada) mantan pacarnya ke status Whatsapp milik tersangka yang menyebabkan diketahui oleh khalayak.
Kejadian bermula pada Sabtu (19/8/2023) pagi. Saat itu, tersangka merasa cemburu kepada korban karena korban dekat dengan pria lain. Kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu.
Saat bertemu, tersangka mengatakan putus hubungan dengan korban dan mengancam hidup korban dengan ancaman akan menyebarkan foto setengah telanjang milik korban.
Tak berapa lama, ancaman korban benar-benar dilakukan, dimana korban melihat fotonya tersebar melalui media sosial milik tersangka. Korban sempat memohon kepada tersangka agar dihapus namun tidak dilakukan.
“Orang tua korban bahkan sempat meminta tersangka menghapus foto korban, namun tidak digubris. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Lebong,” terang Wakapolres.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan RES sebagai tersangka. Dari tangan RES, penyidik juga menyita barang bukti 1 unit handphone merek Iphone 6 warna hitam, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.
Atas perbuatan nya, RES terancam pidana maksimal 12 tahun penjara, paling singkat 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 miliar, paling sedikit Rp 250 juta lantaran menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (AB)