Kilas.co.id, Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus melakukan proses pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemerintah Daerah (Pemkab) dan Bupati Seluma Murman Effendi, pada tahun 2008.
Tak main-main pada Selasa (5/3/2024)
Kejari Seluma melakukan penggeledahan di tiga kantor, yakni Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma.
Dari penggeledahan kantor ini, sejumlah dokumen dan sertifikat diamankan. Adapun dokument dan sertifikat yang diamankan ini terkait dengan tukar guling tahun 2008, pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan Komplek kantor bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Hal ini di sampaikan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, didampingi Kasi Intel, Andi Setiawan, pengeledahan tersebut berdasarkan naiknya status Penyelidikan ke Penyidikan pada Senin 4 Maret 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
“Kita melakukan pembagian tim dilapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam. Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling,” Sampai Kajari Seluma.
Lanjut Kajari, dalam proses pengusutan kasus tukar guling lahan tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada pengeledahan lanjutan serta pemanggilan saksi tambahan.
“Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tadi maupun lokasi lain. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi-saksi,”Terang Kajari Seluma
Dilanjutkan Kasi Intel, dari pengeledahan tersebut di dapat ratusan dokumen yang berkaitan dengan kasus tukar guling lahan.
“Dari tiga lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisahkan 1 brangkas yang saat ini masih terkunci, namun telah kita segel,”ungkap Kasi Intel. (Tomi)