Menu

Mode Gelap

Berita 17:05 WIB

ASN Dilarang Pose Foto Menggunakan Jari Tangan Menjelang Pemilu 2024


					Pose foto yang tidak boleh dilakukan asn jelang pemilu. (Foto: Net) Perbesar

Pose foto yang tidak boleh dilakukan asn jelang pemilu. (Foto: Net)

Kilas.co.id, Bengkulu – Menjelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas. ASN dilarang berpihak pada pasangan calon presiden dan wakil presiden atau calon anggota legislatif.

Bahkan, saat berfoto, ASN juga dilarang menggunakan pose foto menunjukan tangan. Seperti beberapa pose yang dolarang dilarang jelang Pemilu 2024.

Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu, gaya tangan angka dua, gaya tangan metal, gaya tangan dengan ibu jari, gaya hati ‘saranghaeyo’ yang lagi hits di Korea Selatan, gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari, gaya tangan yang menyimbolkan ‘ok’, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, dan gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking.

Pose foto tersebut dilarang, agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh, terutama menjelang tahun politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. ASN kata Bagja hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, akan dijatuhi sanksi.

“Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” ungkapnya dilansir dari media Bawaslu dalam Rapat kerja komite I DPD RI membahas  persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 di Gedung B Lantai 2 DPD RI, beberapa waktu lalu.

Persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dilandasi beberapa hal. Diantaranya, nentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi, kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon, mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

“Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan,” ungkapnya Bagja.

Dasar Hukum Larangan Gaya Foto ASN

Merujuk pada suat keputusan bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Berikut ini merupakan bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf N :

“PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

  1. Ikut kampanye
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Penulis: Andes

 

Artikel ini telah dibaca 542 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gadis 17 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan Oleh Temannya Sendiri

14 Mei 2024 - 23:28 WIB

Polsek Sindang Kelingi Berhasil Menangkap DPO Pencuri Mobil Asal Jambi

14 Mei 2024 - 23:03 WIB

Riri-Ujang, Resmi Mendaftar ke KPU Lewat Jalur Independen

13 Mei 2024 - 22:48 WIB

Peringatan 200 Tahun Traktat London, Rohidin Mersyah: Pembangunan Infrastruktur, Posisikan Bengkulu Sebagai Wilayah Strategis

5 Mei 2024 - 23:14 WIB

Sekitar Kawasan Pasar Panorama Akan Dipasang CCTV

2 Mei 2024 - 16:21 WIB

Doni Parianata Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Kepahiang

2 Mei 2024 - 14:54 WIB

Trending di Berita