Kilas.co.id, Kota Bengkulu – Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menekankan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 mendatang sesuai dengan UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
“ASN harus netral, tidak boleh ASN terlibat, apalagi sudah ada lembaga yang mengawasi,” ungkap Arif, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dalam aturan undang-undang tersebut, telah termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sehingga, Aparatur Sipil Negara harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik. Pentingnya sikap netralitas ASN dalam Pemilu di 2024 mendatang, tidak lain guna mendukung terwujudnya kualitas dari pesta demokrasi tersebut.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 mendatang, tanggal 14 Februari 2024 masyarakat seluruh Indonesia datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden dengan surat suara bewarna abu-abu, DPR RI bewarna kuning, DPD RI bewarna merah, DPRD provinsi bewarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota bewarna hijau. (AB)