Kilas.co.id, Bengkulu – Anggota DPRD provinsi Bengkulu Edwar Samsi turut menyoroti bangunan rumah yang dibongkar oleh Bank Indonesia perwakilan Bengkulu yang digunakan untuk parkiran.
Padahal, bangunan rumah tempo dulu tersebut merupakan bangunan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Bubungan Tiga yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2009 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Penting adanya pemeriksaan terhadap status bangunan tersebut oleh instansi terkait,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, Kamis, 4 April 2024.
Seorang budayawan Bengkulu Agus Setianto, juga mengomentari ahli fungsi cagar budaya menjadi lahan parkir itu. Menurut budayan Bengkulu ini perlu adanya perlindungan cagar budaya.
“Jika sebuah bangunan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, perlindungan serta penghormatan terhadap status tersebut harus dijamin,” imbuh Agus.
Meskipun Bank Indonesia menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan pemilik terakhir, hal ini masih menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan terhadap cagar budaya. (adv)