Kilas.co.id, Bengkulu – Sebanyak 19 kasus berhasil diungkap Polda Bengkulu dan Polres beserta jajarannya dalam operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sampai tanggal 30 Juni 2023.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, Senin 10 Juli 2023 dalam releasenya mengungkapkan, dari 19 kasus yang berhasil diungkap tersebut, pihaknya berhasil menangkap 19 tersangka.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan TPPO di Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Dengan diungkapnya 19 kasus TPPO tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan 36 orang korban. Bahkan ada yang ingin dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
“Untuk yang kita ungkap di Bengkulu ini modusnya ada yang akan dijadikan TKI disalah satu negara dengan membayar 15 juga rupiah, ada yang dijual kepada pria hidung belang dengan melalui aplikasi, serta ada juga yang di jadikan PL,” terang Anuardi. PL adalah akronim dari pemandu lagu.
Polda Bengkulu merinci pengungkapan kasus TPPO tersebut yang berhasil yakni Polda Bengkulu 1 kasus, Polresta Bengkulu 1 kasus, Polres Rejang Lebong 3 kasus, Polres Lebong 2 kasus, Polres Kepahiang 1 kasus, Polres Seluma 2 kasus, Polres Kaur 2 kasus, Polres Benteng 2 Kasus, Serta Polres Bengkulu Selatan 1 kasus. (AB)