X

3 Warga Rejang Lebong Beserta Ratusan Paket Sabu Diamankan Polda Bengkulu

Caption foto: Wadirres Narkoba Polda Bengkulu saat menggelar press release pengungkapan kasus narkoba, Jumat, 19 Mei 2023.

Kilas.co.id, Rejang Lebong – Subdit I Ditres Narkoba Polda Bengkulu menangkap 3 pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu. Dari tangan terduga pelaku ditemukan 31,65 gram sabu beserta timbangan digital dan alat hisab.

Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menggelar press release di Mapolda, Jumat, 19 Mei 2023 mengatakan, ketiga terduga pelaku adalah pria berinisial PW (29 tahun) warga Desa Banyumas Rejang Lebong, G (26 tahun) warga Desa Pulo Geto Rejang Lebong, dan RR (30 tahun) warga Desa Pulo Geto Rejang Lebong.

“Dari terduga pelaku PW kita amankan 1 paket kecil sabu didalam kantung baju dan 1 paket sabu serta 1 kaca pirek. Sedangkan dari terduga pelaku RR dan G, kita amankan 1 paket besar narkoba jenis sabu, 1 paket sedang sabu, 248 paket kecil sabu, 2 unit timbangan digital, 3 unit Hp, dan 1 buah tas,” terang Tonny.

Terhadap ketiga terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih akan dilakukan pengembangan. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya, terduga tersangka RR dan G akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka PW akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” terang Tonny. (AB) 

Redaksi Kilas: