X

2 TSK Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Dibekuk

Kondisi kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten paska dibakar

Kilas.co.id, Seluma – Polres Seluma dengan di backup anggota Polda Bengkulu akhirnya berhasil membekuk dua orang tersangka pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, pada Selasa (03/10/2023) lalu.

Adapun Kedua tersangka yang berhasil dibekuk yakni Eg (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio.

Penangkapan ini setelah di lakukan proses penyelidikan secara mendalam serta hasil dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Palembang bahwa Kantor Desa Muara Danau memang sengaja dibakar.

Kejadian pembakaran kantor desa tersebut terjadi satu hari menjelang pelantikan Kepala Desa terpilih hasil dari Pilkades serentak pada 9 September 2023 yang lalu.

Diungkapkan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo, bahwa kedua tersangka di bekuk di dua tempat berbeda. Untuk EG dibekuk oleh anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma pada Selasa (23/1/2024). Dengan dibackup oleh anggota Polda Bengkulu. EG dibekuk di daerah Musi Rawas, setelah kabur pasca kejadian pembakaran kantor desa.

Sementara untuk tersangka MH diamankan pada Selasa (23/1/2024) siang, sekitar Pukul 14.00 WIB saat yang bersangkutan sedang makan siang di sebuah pondok yang berada di Desa Muara Danau. Kemudian kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Seluma untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah mengamankan dua orang tersangka. Namun saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” Dwi Wardoyo, Rabu, 24 Januari 2024.

Seperti diketahui pada 3 Oktober lalu Kantor Desa Muara Danau terbakar. Kemudian dari TKP ditemukan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa kantor desa tersebut dibakar. Hal ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Puslabfor Palembang. (Tomi)

Redaksi Kilas: